APAKAH MMM termasuk Riba
Berikut ini beberapa penjelasan apakah MMM termasuk Riba :
1. Apakah MMM termasuk RIBA NASIAH ?!
(Dikutip dari Guru Anom www.subhanallah.com)
(Dikutip dari Guru Anom www.subhanallah.com)
Maaf, kali ini Guru Anom angkat bicara setelah mendengar kalimat-kalimat yang gak enak di kuping, katanya MMM ini RIBA NASIAH.
Sebagai seorang muslim yang taat, kita dilarang keras mengharamkan yang halal, dan menghalalkan yang jelas haram.
Kalau seseorang berani mengatakan MMM RIBA NASIAH, hanya berdasarkan adanya tambahan 30% atau lebih, tanpa melihat sisi-sisi lain, takutnya aqidahnya menjadi riba juga.
Jumhur ulama membagi riba menjadi 2;
1. RIBA NASIAH
Definisi menurut beberapa ulama:
Menurut Wahbah al-Zuhaily, riba Nasi�ah adalah penambahan harga atas barang kontan lantaran penundaan waktu pembayaran atau penambahan �ain (barang kontan) atas dain (harga utang) terhadap barang berbeda jenis yang di timbang atau ditakar atau terhadap barang sejenis yang tidak ditakar atau ditimbang.
Menurut Abdur Rahman al-Zajairi, riba Nasi�ah adalah riba atau tambahan (yang dipungut) sebagai imbangan atas penundaan pembayaran�.
Menurut Sayid Sabiq, riba Nasi�ah ialah tambahan yang disyaratkan yang diambil oleh orang yang menghutangi dari orang yang berhutang, sebagai imbangan atas penundaan pembayaran utangnya. Misalnya si A pinjam satu juta rupiah kepada si B dengan janji setahun waktu pengembaliaan utangnya. Setelah jatuh temponya, si A belum bisa mengembalikan utangnya kepada si B, maka si A menyanggupi untuk memberi tambahan dalam pembayaran utangnya jika si B mau menambah/ menunda jangka waktunya; atau si B yang menawarkan kepada si A, apakah A mau membayar utangnya sekarang, ataukah ia mau minta ditangguhkan dengan memberikan tambahan. Inilah praktek jahiliyah yang kemudian dilarang oleh Islam. Karena itu, riba nasiah juga disebut riba jahiliyah.
Sedangkan penambahan 30% pada MMM, didapat dari sesama member yang memang SIAP memberi bantuan SUKA RELA. Dan memang ini aqad di awal. Jadi bukan dari orang yang pernah dibantu.
Dan yang perlu dicatat, MAKNA RIBA NASIAH terkait dengan HUTANG dan JUAL BELI, bukan masalah PEMBERIAN.
Kenapa MMM harus dipaksa2kan supaya MASUK KELOMPOK riba?
2. RIBA FADHL
Definisi riba al-Fadhl menurut beberapa ulama:
Menurut Sayid Sabiq, yang dimaksud dengan riba Fashl adalah jual beli emas atau perak, atau jual beli bahan makanan dengan bahan makanan yang sejenis dengan ada tambahan.
Menurut Wahbah Zuhaily, yang dimaksud dengan riba Fadhl adalah penambahan pada salah satu dari benda yang ditertukarkan dalam jual beli benda ribawi yang sejenis, bukan karena faktor penundaan pembayaran.
Lebih detail lihat pembahsana riba di subhaanallah.com
2. Apakah MMM termasuk Riba, Penipuan, Zulmun, Terpaksa, Perjudian
- Riba
MMM sama sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang piutang, tetapi pemberian. Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer, tetapi dari orang lain yang memberi suka rela. Perkara memberi ikhlas atau tidak, urusan hati masing2, dan tentu saja tidak lantas menjadi haram hanya karena niat yang salah.
Contoh anda menyumbang masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal, bukan menjadi haram karena salah niat.
- Gharar (Penipuan)
Di MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM. Sama sekali tidak menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi.
- Zhulmun
Ada akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan pihak lain.
MMM jelas menguntungkan semua pihak.
- Terpaksa/ Tiada Rela
Sedangkan di MMM sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu. Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu, tidak menggugurkan system.
- Mengandung Unsur Perjudian.
Sangat jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian.
Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada istilah kalah dan menang.
Sedangkan di MMM. "Menang semua", untung semua, senang semua.
MMM sama sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang piutang, tetapi pemberian. Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer, tetapi dari orang lain yang memberi suka rela. Perkara memberi ikhlas atau tidak, urusan hati masing2, dan tentu saja tidak lantas menjadi haram hanya karena niat yang salah.
Contoh anda menyumbang masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal, bukan menjadi haram karena salah niat.
- Gharar (Penipuan)
Di MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM. Sama sekali tidak menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi.
- Zhulmun
Ada akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan pihak lain.
MMM jelas menguntungkan semua pihak.
- Terpaksa/ Tiada Rela
Sedangkan di MMM sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu. Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu, tidak menggugurkan system.
- Mengandung Unsur Perjudian.
Sangat jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian.
Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada istilah kalah dan menang.
Sedangkan di MMM. "Menang semua", untung semua, senang semua.
3. Ilustrasi apakah MMM termasuk Riba
(dikutip dari Razali Eko Dinoto)
Jika dipandang dari sudut bahwa MMM menggunakan jasa perbankan dalam operasionalnya, dan perbankan dinilai riba maka jatuh pada hukum sebab akibat ya riba.
tapi dari sudut pandang cara kerja MMM dimana beberapa orang mengatakan riba massal ya sah -sah saja mereka berpendapat. karena sesuatu itu selalu kontroversi. bank juga kontroversi riba tidaknya. "Perbedaan pendapat itu rohmat".
Beberapa kategori sebuah sistem keuangan masuk ke dalam bab riba diantaranya:
- AKAD.
Saya meminjamkan 1 jt ke anda, lalu saya minta bulan depan mengembalikan 1.3 jt maka itu riba. Tapi... jika saya TIDAK memintanya dan anda pengertian sebagai tanda terimakasih kasih 1.3 jt bulan depan maka itu tidak termasuk riba.
- NIAT.
Pemerintah umumkan bulan depan BBM akan naik menjadi 7.500 sedangkan sekarang tgl 16 harga BBM 6.500. seorang cukong berduit memonopoli pembelian BBM bulan ini dengan harapan bisa jual dengan harga 7.500 maka itu masuk pada bab riba.
KASUS A:
-----------
Saya: bang becak, antar saya ke monas donk.
Tkg becak: ok
Saya: sesampai di monas sy bayar 20.000
Tkg becak: duh kurang mas, 25.000 ongkosnya.
Saya: hadduh........... biaasa 20.000 koq?
Tkg bcak: iya mas skrg uda naik.
Saya: dg kesal, tambahin lagi 5.000
KASUS B:
-----------
Saya: bang becak, antar saya ke monas donk. Brp ongkosnya bg?
Tkg becak: 25.000
Saya: duh... biasanya 20.000 loh
Tkg becak: iya mas skrg uda naik.
Saya: oklah kalo gt. lalu saya bayar 25.000
Dari 2 kasus diatas KASUS A tidak syar'i krn ada yg merasa dirugikan dan tanpa akad saling ridho terlebih dahulu. KASUS B tidak ada yg merasa dirugikan, semua sama2 ridho. Walaupun dari kedua KASUS tersebut, SAYA tetap bayar 25.000. tp pada KASUS A saya kecewa, dongkol sedangkan pada kasus B saya ikhlas dan ridho, itulah syar'i.
Secara umum jika kita korelasikan pada MMM project, hemat saya tidak masuk pada BAB RIBA setidaknya dengan beberapa analisa dasar:
1. Pada MMM tidak ada yg merasa dirugikan.
2. AKAD di MMM jelas adalah MEMBERI BANTUAN bukan PINJAM MEMINJAM.
3. Penerimaan bantuan 130% atau lebih bukanlah dari orang yg kita beri bantuan pd bulan lalu melainkan orang lain. Dan kita tidak pernah meminta 130% itu. Tapi system yg menyediakan. Orang yg memberi bantuan kepada kita jg tidak merasa ia memberikan manfaat 130% krn SHARE bantuan. Yang dalam ilmu asuransi syariah disebut dengan RISK SHARING. Jadi kalo di MMM bolehlah kita sebut dengan HELP SHARING.
Jika saya hari ini saya sedekah 1jt dan sesuasi janji ALLAH akan dikembalilkan lebih dari 100% dari jalan dan bentuk yg tidak terduga. Skiranya secara matematika Alloh balas setiap sedekah 700% nilainya, maka apakah hal tersebut dikategorikan sbg riba dg alasan adanya pertambahan nilai? Dalam kasus ini MMM adalah sebuah sistem spt analogi Allah kasi bantuan. bedanya sistem ini buatan manusia yg walaupun kt tidak tahu jelas apa agamanya.
Sekalipun suatu ketika MMM tutup, sehingga nilai bantuan kt tdk terbalaskan sesuai harapan 130% maka juga tidak menyalahi, bukankah akad awal di MMM kita memberi bantuan? dan bukan sebuah investasi sehingga harus menghasilkan 130%.
jadi point akhirnya adalah: KASI BANTUAN di komunitas MMM dengan ikhlas semampunya dan jangan memaksakan diri apalagi serakah. Kasi bantuan sebanyak anda siap kehilangan. Jika ideologi MMM yg mendasar ini dilanggar dan suatu ketika terjadi hal terburuk maka mmg jelas yg ada kecewa, jk kecewa dan merasa dirugikan maka betul bs dikategorikan pada RIBA mengingat ada yg merasa dirugikan. Namun kembalil pada esensi dasar bahwa kecewanya dia adalah krn ulah dia sendiri. Krn dianya SALAH NIAT. Akad MMM mmg memberi bantuan tp niatnya dia DAPAT PROFIT 130%. Walaupun tidak menafikan mungkin sebagian kita bahkan saya sendiri demikian halnya.
Pak... akad di MMM jelas adalah KASI BANTUAN niatkan saja SODAQOH jadi kudu ikhlash. Jual sapi bapak skrg bln depan beli lagi sapi baru + profit 30%. Jika MMM tutup ya sudah ikhlaskan saja sapi tsb krn toh... bapak lahirpun tdk bersama sapi bukan? Lah jk bpk lahir bersama sapi dan kemudian sapi bapak hilang krn MMM maka bpik boleh komplin donk... hehe... kidding.
Kalo niat bapak jelas dalam hati bpak niatkan SEDEKAH.... dan kemudian hilang di MMM maka pasti ALLOH akan balas dan ganti uang tsb berlipat2. Krn sedekah tidak harus pada fakir miskin sebagaimana bhw participant MMM tidak semua miskin. Tidak semua participant MMM butuh bantuan melainkan tujuan profit. tapi ya sudahlah itu mereka. Kembali: PERBAIKI NIAT! Kalo akad uda jelas.
Kalo ada yang tidak sependapat ya monggo, hak semua utk beda pendapat. Wong... kt lahir dari rahim yg beda, latar belakang keluarga beda, pendidikan beda dsb masak pendapat mau sama dan harus sama semua ya ga dunk... Ga usah berdebat! cocok jalanin, ga cocok tinggalin. Beres... wong gt aja koq repot...
Selebihnya WALLOHUA'LAM BISSOWAB...
"antum a'lamu biumuriddunyakum" = kamu lebih mengetahui urusan duniamu.
tapi dari sudut pandang cara kerja MMM dimana beberapa orang mengatakan riba massal ya sah -sah saja mereka berpendapat. karena sesuatu itu selalu kontroversi. bank juga kontroversi riba tidaknya. "Perbedaan pendapat itu rohmat".
Beberapa kategori sebuah sistem keuangan masuk ke dalam bab riba diantaranya:
- AKAD.
Saya meminjamkan 1 jt ke anda, lalu saya minta bulan depan mengembalikan 1.3 jt maka itu riba. Tapi... jika saya TIDAK memintanya dan anda pengertian sebagai tanda terimakasih kasih 1.3 jt bulan depan maka itu tidak termasuk riba.
- NIAT.
Pemerintah umumkan bulan depan BBM akan naik menjadi 7.500 sedangkan sekarang tgl 16 harga BBM 6.500. seorang cukong berduit memonopoli pembelian BBM bulan ini dengan harapan bisa jual dengan harga 7.500 maka itu masuk pada bab riba.
KASUS A:
-----------
Saya: bang becak, antar saya ke monas donk.
Tkg becak: ok
Saya: sesampai di monas sy bayar 20.000
Tkg becak: duh kurang mas, 25.000 ongkosnya.
Saya: hadduh........... biaasa 20.000 koq?
Tkg bcak: iya mas skrg uda naik.
Saya: dg kesal, tambahin lagi 5.000
KASUS B:
-----------
Saya: bang becak, antar saya ke monas donk. Brp ongkosnya bg?
Tkg becak: 25.000
Saya: duh... biasanya 20.000 loh
Tkg becak: iya mas skrg uda naik.
Saya: oklah kalo gt. lalu saya bayar 25.000
Dari 2 kasus diatas KASUS A tidak syar'i krn ada yg merasa dirugikan dan tanpa akad saling ridho terlebih dahulu. KASUS B tidak ada yg merasa dirugikan, semua sama2 ridho. Walaupun dari kedua KASUS tersebut, SAYA tetap bayar 25.000. tp pada KASUS A saya kecewa, dongkol sedangkan pada kasus B saya ikhlas dan ridho, itulah syar'i.
Secara umum jika kita korelasikan pada MMM project, hemat saya tidak masuk pada BAB RIBA setidaknya dengan beberapa analisa dasar:
1. Pada MMM tidak ada yg merasa dirugikan.
2. AKAD di MMM jelas adalah MEMBERI BANTUAN bukan PINJAM MEMINJAM.
3. Penerimaan bantuan 130% atau lebih bukanlah dari orang yg kita beri bantuan pd bulan lalu melainkan orang lain. Dan kita tidak pernah meminta 130% itu. Tapi system yg menyediakan. Orang yg memberi bantuan kepada kita jg tidak merasa ia memberikan manfaat 130% krn SHARE bantuan. Yang dalam ilmu asuransi syariah disebut dengan RISK SHARING. Jadi kalo di MMM bolehlah kita sebut dengan HELP SHARING.
Jika saya hari ini saya sedekah 1jt dan sesuasi janji ALLAH akan dikembalilkan lebih dari 100% dari jalan dan bentuk yg tidak terduga. Skiranya secara matematika Alloh balas setiap sedekah 700% nilainya, maka apakah hal tersebut dikategorikan sbg riba dg alasan adanya pertambahan nilai? Dalam kasus ini MMM adalah sebuah sistem spt analogi Allah kasi bantuan. bedanya sistem ini buatan manusia yg walaupun kt tidak tahu jelas apa agamanya.
Sekalipun suatu ketika MMM tutup, sehingga nilai bantuan kt tdk terbalaskan sesuai harapan 130% maka juga tidak menyalahi, bukankah akad awal di MMM kita memberi bantuan? dan bukan sebuah investasi sehingga harus menghasilkan 130%.
jadi point akhirnya adalah: KASI BANTUAN di komunitas MMM dengan ikhlas semampunya dan jangan memaksakan diri apalagi serakah. Kasi bantuan sebanyak anda siap kehilangan. Jika ideologi MMM yg mendasar ini dilanggar dan suatu ketika terjadi hal terburuk maka mmg jelas yg ada kecewa, jk kecewa dan merasa dirugikan maka betul bs dikategorikan pada RIBA mengingat ada yg merasa dirugikan. Namun kembalil pada esensi dasar bahwa kecewanya dia adalah krn ulah dia sendiri. Krn dianya SALAH NIAT. Akad MMM mmg memberi bantuan tp niatnya dia DAPAT PROFIT 130%. Walaupun tidak menafikan mungkin sebagian kita bahkan saya sendiri demikian halnya.
Pak... akad di MMM jelas adalah KASI BANTUAN niatkan saja SODAQOH jadi kudu ikhlash. Jual sapi bapak skrg bln depan beli lagi sapi baru + profit 30%. Jika MMM tutup ya sudah ikhlaskan saja sapi tsb krn toh... bapak lahirpun tdk bersama sapi bukan? Lah jk bpk lahir bersama sapi dan kemudian sapi bapak hilang krn MMM maka bpik boleh komplin donk... hehe... kidding.
Kalo niat bapak jelas dalam hati bpak niatkan SEDEKAH.... dan kemudian hilang di MMM maka pasti ALLOH akan balas dan ganti uang tsb berlipat2. Krn sedekah tidak harus pada fakir miskin sebagaimana bhw participant MMM tidak semua miskin. Tidak semua participant MMM butuh bantuan melainkan tujuan profit. tapi ya sudahlah itu mereka. Kembali: PERBAIKI NIAT! Kalo akad uda jelas.
Kalo ada yang tidak sependapat ya monggo, hak semua utk beda pendapat. Wong... kt lahir dari rahim yg beda, latar belakang keluarga beda, pendidikan beda dsb masak pendapat mau sama dan harus sama semua ya ga dunk... Ga usah berdebat! cocok jalanin, ga cocok tinggalin. Beres... wong gt aja koq repot...
Selebihnya WALLOHUA'LAM BISSOWAB...
"antum a'lamu biumuriddunyakum" = kamu lebih mengetahui urusan duniamu.
0 komentar:
Posting Komentar